Foto : (RTL V Rayon PMII Mahbub Djunaidi)
Islam Indonesia “ASWAJA”
A. Sejarah
Munculnya ASWAJA
Pada masa Rasulullah SAW. masih hidup, istilah Aswaja sudah pernah ada
tetapi tidak menunjuk pada kelompok tertentu atau aliran tertentu. Yang
dimaksud dengan Ahlussunah wal Jama’ah adalah orang-orang
Islam secara keseluruhan.
Ada sebuah hadits yang mungkin perlu dikutipkan telebih dahulu:
افْتَرَقَتْ الْيَهُودُ عَلَى إحْدَى
وَسَبْعِينَ فِرْقَةً وَافْتَرَقَتْ النَّصَارَى عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِينَ
فِرْقَةً وَ سَتَفْتَرِقُ أُمَّتِي عَلَى ثَلَاثٍ وَسَبْعِينَ فِرْقَةً، كُلُّهُمْ
فِي النَّارِ إلَّا وَاحِدَةً. قَالُوا: مَنْ هم يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: مَا
أَنَا عَلَيْهِ وَأَصْحَابِي.
Artinya: Rasulullah SAW bersabda: “ Sesungguhnya bani Israil akan terpecah
menjadi 70 golongan dan ummatku terpecah menjadi 73 golongan dan semuanya masuk
neraka kecuali satu golongan. Para Shohabat bertanya: Siapa yang satu golongan
itu? Rasulullah SAW. menjawab: yaitu golongan dimana Aku dan Shahabatku
berada”. Hadits inilah yang sering digunakan oleh orang-orang NU sebagai salah
satu dalil atau dasar tentang Ahlussunah wal Jamaah.
Sejarah tentang paham atau aliran pemikiran Ahlussunah wal Jamaah itu
kira-kira muncul mulai kapan? Paham atau aliran Ahlussunah wal Jamaah baik
aliran keagamaaan atau aliran pemikiran pada zaman Nabi belum ada. Kalau
istilahnya memang sudah. Dalam sejarah Islam kita mengetahui bahwa Nabi
Muhammad SAW wafat sebagai khalifah (kepala negara). Yang pertama terpilih
untuk menggantikan Nabi adalah Abu Bakar
ash-Shiddiq ra (tahun 11-13 H/632-634 M). Beliau menjadi
khalifah itu ditunjuk oleh Nabi Muhammad atau bagaimana?, beliau menjadi
khalifah atas kesepakatan atau musyawarah para sahabat, beliau terpilih melalui
forum atau lembaga yang sangat demokratis. Jadi tidak ditunjuk oleh Nabi tetapi
melalui kesepakatan para Sahabat pada waktu itu. Kemudian ketika Abu Bakar ash
Shidiq meninggal digantikan oleh Umar bin Khattab
ra (tahun 13-23 H/634-644 M). Umar bin Khattab menjadi
khalifah itu ditunjuk oleh abu bakar atau siapa?, beliau menjadi khalifah
ditentukan oleh para Sahabat tetapi bersifat tidak langsung. Setelah Umar wafat
diganti oleh Utsman bin ‘Affan ra (tahun 23-35
H/644-656 M), juga melalui musyawarah. Inilah yang
disebut sebagai dasar-dasar demokrasi. Jadi demokrasi itu sudah berjalan setelah
Rasulullah SAW meninggal, negara Islam yang pertama setelah Rasulullah SAW itu
ditentukan melalui sistem demokrasi. Setelah Utsman wafat, yang terpilih
menjadi khalifah adalah Sahabat Ali bin Abi
Thalib ra (tahun 35-40 H/656-661 M). Kita melihat
sejarah kemunculan Ahlussunah wal Jamaah itu bisa ditelusuri
sejak pemerintahan Ali bin Abi Thalib. Pada jaman pemerintahan Utsman ada
seorang Gubernur Syiria yang bernama Muawwiyah bin Abu Sufyan. ketika Ali bin
Abi Thalib terpilih menjadi presiden/khalifah, Muawwiyah tidak setuju dan
melakukan pemberontakan.
Adapun runtutan kejadian sampai munculnya faham Ahlussunah wal
Jamaah, sebagai berikut:
1. Terjadi “perang Siffin” antara Ali dan
Muawwiyah, Akhirnya perang dimenangkan oleh
Ali bin Abi Thalib. Dalam pertempuran tersebut ketika Muawwiyah bin Abu Sufyan
dan pasukannya hampir terdesak beliau mengibarkan bendera putih tanda menyerah
dengan Al Qur’an di atas minta perdamaian.
2. Kemudian
mengadakan “tahkim” atau perundingan antara Ali bin Abi Thalib
dengan Muawwiyah untuk merembug tentang perdamaian. Maka Ali bin Abi Thalib
diwakili oleh Abu Musa al Asy’ari kemudian Muawwiyah diwakili oleh Amru bin
Ash. Dalam perundingan disini terjadi ketidak seimbangan basik pengetahuan atau
latar belakang keilmuan. Abu Musa al Asy’ari adalah seorang Ulama, sedangkan
Amru bin Ash adalah seorang politisi. Dari hasil tahkim dimenangkan oleh Amru
bin Ash yang mewakili Muawwiyah.
3. Umat islam pecah menjadi 3 golongan yaitu:
a. Pendukung setia Ali (syi’ah).
b. Tidak setuju Ali dan Muawwiyah alasanya karena membuat keputusan hukum tidak
menggunakan hukum Allah atau hukum Al Qur’an sehingga disebut Khawarij
(Kharaja: keluar).
c. Pendukung
Muawwiyah.
4. Kemudian dalam rangka
melanggengkan kekuasaan (kekuasaan mulai turun temurun/dinasty) Muawiyah
membuat aliran keagamaan yang dikenal dengan Jabariyyah.
(Disini ada juga masyarakat muslim yang netral, tidak ngeblok kesana maupun
kesini atau golput tidak ikut faksi politik) Semua masyarakat pada waktu itu
kecuali golongan Muawiyyah memandang bahwa perebutan kekuasaan dari tangan Ali
ke Muawiyyah tidak melalui proses politik yang benar atau tidak mengindahkan
etika politik Islam. Kemudian khalifah membuat paham keagamaan Jabariyyah
yang antara lain mengatakan bahwa: “Semua yang terjadi di dunia ini adalah
kehendak Allah. Termasuk Muawiyyah salah ketika memerangi Ali, tetapi bahwa
Muawwiyah menang itu juga sudah dikehendaki oleh Allah”. Pendeknya semua apapun
yang dilakukan manusia adalah sudah dikehendaki dan dinginkan oleh Allah. Inilah
ajaran dari paham Jabariyyah. Sehingga kemunculan paham Jabariyyah
ini adalah dalam rangka untuk kepentingan politik untuk melegitimasi
kekuasaan bani Muawiyah bin Abu Sufyan yang mengatakan bahwa manusia ini tidak
punya kekuasaan untuk berkehendak. Semuanya sudah dikehendaki oleh Allah SWT.
Banyak Ayat al Qur’an yang dipakai untuk melegitimasi diantaranya adalah
:“… Wamaa ramaita idzromaita walaaa kinnalllaaha ramaa…”Ada ayat Al
Qur’an yang mengatakan bahwa tidaklah engkau memanah ketika engkau memanah,
melainkan Allah lah yang memanah. Ini salah satu ayat yang digunakan oleh para
ulama, para kyai yang mendukung aliran Jabariyah mungkin para ulama, para kyai
yang ingin dekat dengan kekuasaan, ingin mendapatkan fasilitas dari kekuasaan,
mungkin mendukung aliran ini dan ikut menyebarkan. Nah inilah yang kemudian
kita menyebutnya sebagai ajaran fatalisme. Mengapa Muawiyyah menyebarkan ajaran
paham Jabariyah? Karena untuk melindungi cara-caranya ketika
mengalahkan Ali melalui peristiwa Tahkim atau arbitrase. Kemudian dari akibat
paham Jabariyah ini kemudian muncul banyak pengemis. Ekonomi pada waktu itu
hancur, manusia banyak yang tidak berusaha (Hanya menjalankan rutinitas ritual
peribadatan tanpa berusaha mencari rizeki, karena memandang bahwa rizeki itu sudah
diatur oleh Allah, akan datang dengan sendirinya).
5. Sebagai perimbangan
kemudian muncullah paham baru yang dipelopori oleh cucu Ali bin Abu Thalib
(Muhammad bin Ali bin Muhammad bin Ali bin Abi Thalib) yang bernama Qodariyah.
Paham ini mengajarkan sebaliknya dari paham Jabariyah. Bahwa
manusia ini yang berkehendak atau yang berkuasa, Allah tidak turut campur
terhadap apa yang dilakukan oleh manusia. Oleh karena manusia berkehendak,
Allah tidak turut campur maka manusia harus bertanggung jawab terhadap
perbuatannya. Paham ini dalam rangka melawan terhadap berkembangnya paham Jabariyah,
ini juga menggunakan ayat-ayat Al Quran diantaranya misalnya tentang:“…laa
yughoyiru qomun khatta yughoyiru bi anfusihim… “Artinya : “… tidak akan
berubah suatu kaum kecuali kaum itu yang merubah….” di sini mulai ada reformasi
(pembaruan). Kemudian khalifah bani Muawiyyah (Muawiyyah=Umayyah) ini
digulingkan oleh kekhalifahan Abassiyah. Kekhalifahan Abassiyah ini murni,
pemerintahannya memang maju pesat. Karena berprinsip bahwa manusia tidak bisa
mengandalkan pada takdir, tetapi kalau ingin maju maka harus merubah dirinya
sendiri.
6. Kemudian aliran qodariyah pada
zaman Abassiyah (kalau sebelumya hanya sekedar menjadi kritik atas paham Jabariyah),
lalu menjadi spirit pembangunan negara yang kemudian turunannya (dengan sedikit
modifikasi) kita kenal sebagai paham Mu’tazilah. Paham Mu’tazilah ini
karena pada mulanya dalam rangka memberi kekuatan pada manusia bahwa manusia
mempunyai kehendak, dan prinsipnya dia menggunakan prinsip akal, segala sesuatu
yang masuk akal, segala sesuatu harus dirasionalkan, sehingga ini keblabasan
karena semuanaya serba akal dan kehendak manusia (akal mutlak). Sampai ada
terjadi peristiwa ketika salah satu keturunan Abassiyah ini menggunakan paham Mu’tazilah sebagai
paham resmi negara, sehingga timbul korban yang tidak mengikuti pahamMu’tazilah dibunuh
dan lain sebagainya.
7. Lahirnya faham Ash’ariyah yang
didirikan oleh seorang ulama besar (dulunya pengikut Mu’tazilah)
yang bernama Abu Hasan Al Asy’ari menyatakan diri keluar dari paham Mu’tazilah.
Beliau berada di tengah, tidak mengikuti dua kubu ekstrim Jabariyah maupun Qodariyah.
Beliau memproklamasikan kembali pada “maa anna alaihi wa ashabihi”
sebuah kelompok dimana Rasulullah dan para Sahabat berada di dalamnya. Paham
tengah ini yang merujuk kepada maa alaihi wa ashabihi yang
kemudian oleh Abu Hasan Al Asy’ari ini disebut sebagai Ahlussunah wal
Jama’ah. Faham Ash’ariyah ini menyebar luas di Irak
dan Syam kemudian ke Mesir.
8. Bersamaan dengan itu
juga muncul faham Maturidiyah yang didirikan oleh Abu
Mansur Al Maturidi dengan ajarannya yang sama dengan faham Ash’ariyah. Faham
ini menyebar luas di Samarkand.
Dari sinilah
lahirnya paham tengah-tengah Ahlussunah wal Jama’ah, konteksnya
kembali pada semangat awal Islam ma anna alaihi wa ashabihi yang
dipelopori oleh dua ulama besar pada waktu itu Abu Hasan Al Asy’ari dan Abu
Mansur Al Maturidi, ini dalam bidang teologi/tauhid. Kemudian dalam bidang
Fiqih lahirlah ulama-ulama besar yang merumuskan fiqih dengan mendasarkan
kepada Ahlussunah, artinya kepada kebiasaan-kebiasaan Rasulullah dan para
Sahabat (para Sahabat itu artinya wal Jama’ah) kemudian lahirlah Imam Hanafi,
kemudian Imam Malik, Imam Syafi’i, kemudian Imam Ahmad bin Hanbal (Imam
Hambali).
Sehingga
orang Ahlussunah wal Jama’ah sering dikatakan: “orang Islam
yang secara teologi (Aqidah) mengikuti ijthad Abu Hasan Al Asy’ari dan Abu
Mansur Al Maturidi dan secara Fiqih (Syari’at) mengikuti ijtihad salah satu
madzhab yang empat yaitu Imam hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i dan Imam
Hambali. Kemudian dalam bidang tasawuf (Akhlaq) mengikuti ijtihad ulama besar
Imam Al Ghazali dan Al-Junayd Al-Baghdadi.
Inilah yang
kemudian sampai pada pengertian Aswaja, kalau kita melihat ijtihadnya
ulama-ulama tersebut di atas maka pengertian yang pertama adalah tentang faham
dan ajarannya. Kemudian pengertian kedua adalah (melihat cara berpikir dari
berbagai kelompok aliran yang bertentangan), orang-orang yang memiliki metode
berpikir keagamaan yang mencakup aspek kehidupan yang berlandaskan atas dasar
moderasi menjaga keseimbangan dan toleransi. Ahlussunah wal Jama’ah ini
tidak mengecam Jabariyah, Qodariyah maupun Mu’tazilah akan
tetapi berada di tengah-tengah dengan mengembalikan pada ma anna alaihi
wa ashabihi. Itulah latar belakang sosial dan latar belakang politik
munculnya paham Aswaja. Jadi aswaja tidak muncul tiba-tiba tetapi karena ada
sebab, ada ekstrim mutazilah yang serba akal, ada ekstrim jabariyah yang serba
taqdir, aswaja ini di tengah-tengah. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa
Aswaja sebagai sebuah paham keagamaan (ajaran) maupun sebagai aliran pemikiran
(manhajul fiqr) kemunculannya tidak bisa dilepaskan dari pengaruh dinamika
sosial politik pada waktu itu, lebih khusus sejak peristiwa Tahkim yang
melibatkan Sahabat Ali dan sahabat Muawiyyah sekitar akhir tahun 40 H.
B. Prinsip-prinsip
ASWAJA
Secara sederhana dalam perspektif
teks, ASWAJA diterjemahkan sebagai: sekelompok golongan yang mengikuti,
meyakini, dan mengamalkan sikap, perbuatan, dan perkataan yang dijalankan oleh
Rasul SAW, Sahabatnya, dan para pengikut sahabatnya dimanapun berada, kapan pun
dan siapa pun (4 ulama’ madzab, salafussholikh, dll).
Awal munculnya ASWAJA menjadi salah
satu kelompok dalam kehidupan sosial, adalah karena perdebatan teologi, di sini
ada Mu’tazilah (akal), Syi’ah (percaya mutlak ahlul bait), Khowarij (tekstual),
dan ASWAJA (moderat) Muncul sebagai alternatif perdebatan kelompok-kelompok
tersebut.
Prinsip yang dikembangkan ASWAJA
adalah prinsip moderat (tengah-tengah) mempertimbangan teks dan konteks,
prinsip seperti itu sebenarnya telah ada dalam pesan risalah nubuwwah Muhammad
SAW, baik dalam Al-Qur’an maupun dalam Al-Hadits. Dalam prisip dan sikap
seperti ini, ASWAJA selalu menjadi solusi alternatif dalam setiap persoalan
perdebatan yang bersifat dhonni (masih butuh penafsiran), dengan mengedepankan
pendapat yang paling benar, paling bermanfaat, dan menghilangkan kemadlorotan
(usulul fiqhi). Tokoh perintis faham ASWAJA, Abu Hasan al-Basri (wafat tahun
110 H/728M), Abu Hasan Al-Asy’ari (wafat tahun 324 H/935 M), dan Abu Mansur
al-Maturidzi (wafat tahun 331 H/944 M), dan banyak ulama’ sunni lainnya.
Menilik perjalanan ASWAJA sebagai
sebuah pola berfikir dan bertindak adalah tidak lepas dari sejarah masuknya Islam
ke Indonesia, dengan corak kesunniannya. Di mana ulama sunni, baik dari cina,
India, maupun timur tengah sambil berdagang mampu menyebarkan Islam ala Sunni,
dengan prinsip moderatnya, sehingga Islam bisa diterima masyarkat pribumi
dengan elegan tanpa paksaan dan kekerasan. Islam mampu berdialektika dengan
budaya lokal yang sudah berkembang, Hindu, Budha, Animisme, Dinamisme, dan adat
Istiadat masyarakat Indonesia lainnya. Begitu pula yang dilakukan oleh para
Wali Songo, mereka mampu mengislamkan Jawa dengan wajah moderatnya.
Artinya sebenarnya model Islam yang
seprti itulah, (sunni, moderat, mengedepankan maslahah, menghilangkan madlarat)
yang sejak awal berkembang dan bisa diterima oleh masyarkat Indonesia. Sehingga
nilai Islam sebagai Agama Universal (rahmatan lil ‘alamin) menjadi kelihatan
semakin nyata.
Model Islam sunni/Islam ASWAJA
inilah yang kemudian mendorong lahirnya ornganisasi kemasyarakatan yang bervisi
sosial keagamaan, yakni Nahdlatul Ulama’ (NU), yang sampai sekarang memegang
teguh identitas tersebut sebagai sebuah nilai, idiologi, dan doktrin
kedisiplinan. dan PMII adalah bagian dari dinamika perkembangan ke NU an di
kalangan pemuda, terutama Mahasiswa (simak sejarah lahirnya PMII).
Pada perkembangan berikutnya
lahirlah doktrin ASWAJA An-Nahdliyah yang dimotori oleh (alm.) K.H. Hasyim
Asy’ari (Ra’is Akbar NU pertama). Dengan secara tekstual menjadikan al-Qur’an
dan al-Hadits sebagai landasan utamanya. Serta fiqih/usul fiqih (Ijama’ dan
Qiyas, serta maslahatul mursalah) sebagai landasan kontekstualnya, sehingga
dari kedua landasan tersebut, lahir dialektika antara teks dan konteks dalam
mengambil keputusan, tindakan, pemikiran, dll. Maka tidak ada lain pola fakir
yang dikedepankan adalah menolak bahaya (madlarat), mendatangkan kebaikan (maslahah).
Dengan mengedepankan prinsip umum “al-muhafadzotu alaa qodimi
al-sholikh, wal akhdzu bi al-jadiidil aslakh”, Yakni menjaga tradisi lama
yang baik, dan mengembangkan (kreatif) sesuatu baru yang lebih baik”.
Adapun
secara terperinci prinsip-prinsip Aswaja sebagai berikut:
1. Tawassuth (moderat),
yang selalu tampil dalam upaya untuk menjawab tantangan umat dan sebagai bentuk
semangat ukhuwah sebagai prinsip utama dalam memanivestasikan paham Aswaja.
2. Tawazun (seimbang),
yaitu sebuah prinsip istiqomah dalam membawa nilai-nilai aswaja tanpa
intervensi dari kekuatan manapun, dan sebuah pola pikir yang selalu berusaha
untuk menuju ke titik pusat ideal
3. Tasamuh (toleran),
sebuah prinsip yang fleksibelitas dalam menerima perbedaan, dengan membangun
sikap keterbukaan dan toleransi, hal ini lebih diilhami dengan makna.
4. Ta’addul (adil),
konsep tentang adanya proporsionalitas yang telah lama menjadi metode berfikir
ala aswaja. Dengan demikian segala bentuk sikap amaliah, maqoliah dan haliah harus
diilhami dengan visi keadilan
5. Ta’awun (saling
tolong menolong), inilah yang menjadi puncak dari semuanya prinsip aswaja yaitu
menjadi orang yang saling tolong menolong bagi sesama.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar