Foto : RTL VII Rayon PMII Mahbub Djunaidi
“STUDI
GENDER DAN KELEMBAGAAN KOPRI”
Citra bahwa
laki-laki itu kuat dan rasional sementara perempuan lemah dan emosional
merupakan konstruksi budaya. Citra tersebut bukanlah kodrat. Pembeda laki-laki
dan perempuan terletak pada biologisnya, itulah yang disebut kodrat.
Konstruksi
budaya di atas seringkali disalahartikan sebagai kodrat sehingga menimbulkan
rantai ketidakadilan yang cenderung menindas baik laki-laki dan khususnya
perempuan. Ketidakadilan tersebut telah berlangsung selama berabad-abad, setua
peradaban manusia.
PMII
memiliki komitmen terhadap keadilan gender, dan diwujudkan melalui pelembagaan
gerakan perempuan bernama KOPRI. Dalam perjalanan, KOPRI melewati berbagai
dinamika. Sempat dibekukan kemudian dalam KONGRES di Kutai (2003) direkomendasikan
untuk diaktifkan kembali.
1. GENDER DAN GERAKAN PEREMPUAN
a.
Pengertian Gender
Menurut
bahasa, kata gender diartikan sebagai “the grouping of words into masculine,
feminine, and neuter, according as they are regarded as male, female or without
sex” yang artinya gender adalah kelompok kata yang mempunyai sifat, maskulin,
feminin, atau tanpa keduanya (netral). Dapat dipahami bahwa gender adalah
perbedaan yang bukan biologis dan juga bukan kodrat Tuhan. Konsep gender
sendiri harus dibedakan antara kata gender dan kata seks (jenis kelamin).
Kata gender jika ditinjau secara terminologis merupakan kata serapan yang
diambil dari bahasa Inggris. Kata Gender berasal dari bahasa Inggris
berarti “jenis kelamin” (John M. Echols dan Hassan Shadily, Kamus
Inggeris Indonesia, cet. XII, 1983, hlm. 265). Dalam Webster’s
New World Dictionary, gender diartikan sebagai perbedaan yang tampak
antara laki-laki dan perempuan dilihat dari segi nilai dan tingkah laku (Victoria Neufeldt (ed), Webster’s
New World Dictionary, 1984, hlm. 561). Di
dalam Women’s Studies Encyclopedia dijelaskan bahwa gender
adalah suatu konsep kultural yang berupaya membuat pembedaan (distinction)
dalam hal peran, perilaku, mentalitas, dan karakteristik emosional antara
laki-laki dan perempuan yang berkembang dalam masyarakat (Helen Tierney (ed), Women’s
Studies Encylopedia, vol. I, New York: Green Wood Press,, h.153.).
Karena
istilah gender masih sangat baru dipergunakan dalam blantika perbendaharaan
kata di Indonesia, maka kata tersebut tidak dijumpai dalam kamus-kamus bahasa
Indonesia. Namun, kata ini terus melakukan proses asimilasi dengan bahasa
Indonesia. Pengaruh kuat dari sosialisasi dalam masyarakat maka kata tersebut
tidak lagi ditulis dengan huruf italik karena sudah seakan-akan dianggap bagian
dari bahasa Indonesia, demikian juga dalam penulisan sebagian telah menggunakan
kata gender menjadi gender.
Kata gender ini jika dilihat posisinya dari segi struktur bahasa
(gramatikal) adalah bentuk nomina (noun) yang menunjuk kepada arti jenis
kelamin, sex (Peter
Salim, Advance English-Indonesia Dictionary, edisi ketiga,
Jakarta: Modern English Press, 1991, h. 384), atau
disebut denganal-jins dalam bahasa Arab Hans (Wehr, A Dictionary of
Modern Written Arabic, cet. III, London: McDonald & Evans Ltd.,
1980, h. 141. Lihat pula Munir Ba’albakiy, Al-Maurid: Qāmūs Injilizīy
Arabīy,Beirūt: Dār al- ‘Ilm li al-Malāyīn, 1985, h. 383). Sehingga jika seseorang menyebut atau bertanya tentang gender maka yang
dimaksud adalah jenis kelamin––dengan menggunakan pendekatan bahasa. Kata ini
masih terbilang kosa kata baru yang masuk ke dalam khazanah perbendaharaan kata
bahasa Indonesia. Istilah ini menjadi sangat lazim digunakan dalam beberapa
dekade terakhir.
Pengertian gender secara terminologis cukup banyak dikemukakan oleh para
feminis dan pemerhati perempuan. Julia Cleves Musse dalam bukunya Half
the World, Half a Chancemendefinisikan gender sebagai sebuah peringkat
peran yang bisa diibaratkan dengan kostum dan topeng pada sebuah acara
pertunjukan agar orang lain bisa mengidentifikasi bahwa kita adalah feminim
atau maskulin (Lihat Julia
Cleves Mosse, Half the World, Half a Chance: an
Introduction to Gender and Development, terjemahan Hartian Silawati dengan
judul Gender dan Pembangunan, cet. I (Yogyakarta:
Pustaka Pelajar, 1996), h. 3.)
Suke
Silverius memberi pengertian tentang gender sebagai pola relasi hubungan antara
laki-laki dan wanita yang dipakai untuk menunjukkan perangkat sosial dalam
rangka validitasi dan pelestarian himpunan hubungan-hubungan dalam tatanan
sosial (Lihat Suke Silberius, Gender dalam Budaya Dehumanisasi dari
Proses Humanisasi, Kajian Dikbud, No. 013, Tahun IV, Juni 1998,http://.www.gender.or.id.).
Ivan Illich mendefinisikan gender dengan pembeda-bedaan tempat, waktu,
alat-alat, tugastugas, bentuk pembicaraan, tingkah laku dan persepsi yang
dikaitkan dengan perempuan dalam budaya sosial. Illich dianggap sebagai orang
yang pertama menggunakan istilah gender dalam analisis ilmiahnya untuk
membedakan segala sesuatu di dalam masyarakat yang tidak hanya terbatas pada
penggunaan jenis kelamin semata (Lihat Siti Ruhaini Dzuhayatin, “Gender dalam
Persfektif Islam: Studi terhadap Hal-hal yang Menguatkan dan Melemahkan Gender
dalam Islam”, dalam Mansour Fakih et al, Membincang Feminisme:
Diskursus Gender Perspektif Islam, cet. I (Surabaya: Risalah Gusti, 1996),
h. 23. Ivan Illich menulis buku Gender, diterjemahkan oleh Omi
Intan Naomi dengan judul Gender, cet. I (Yogyakarta: Pustaka
Pelajar, 1998.
Zaitunah
Subhan mengemukakan bahwa yang dimaksud gender adalah konsep analisis yang
dipergunakan untuk menjelaskan sesuatu yang didasarkan pada pembedaan laki-laki
dan perempuan karena konstruksi sosial budaya (Lihat Zaitunah Subhan, “Gender
dalam Perspektif Islam”, dalam jurnal Akademika, vol. 06, No. 2,
Maret, h. 128).
Pengertian
yang lebih kongkrit dan lebih operasioanal dikemukakan oleh Nasaruddin Umar
bahwa gender adalah konsep kultural yang digunakan untuk memberi identifikasi
perbedaan dalam hal peran, prilaku dan lain-lain antara laki-laki dan perempuan
yang berkembang di dalam masyarakat yang didasarkan pada rekayasa sosial (Lihat Nasaruddin Umar, “Perspektif
Gender dalam Islam”, jurnal Paramadina, Vol. I. No. 1, Juli–Desember
1998, h. 99).
Dengan
demikian, dapat dipahami bahwa gender adalah sebuah konsep yang dijadikan
parameter dalam pengidentifikasian peran laki-laki dan perempuan yang
didasarkan pada pengaruh sosial budaya masyarakat (social contruction)
dengan tidak melihat jenis biologis secara equality dan tidak
menjadikannya sebagai alat pendiskriminasian salah satu pihak karena
pertimbangan yang sifatnya biologis.
2. Prinsip Kesetaraan Gender dalam
Al-Qur’an
Menurut D.R.
Nasaruddin Umar dalam "Jurnal Pemikiran Islam tentang Pemberdayaan
Perempuan" (2000) ada beberapa hal yang menunjukkan bahwa prinsip-prinsip
kesetaraan gender ada di dalam Qur’an, yakni:
a. Perempuan
dan Laki-laki Sama-sama Sebagai Hamba
Menurut Q.S.
al-Zariyat (51:56), (ditulis al-Qur’annya dalam buku argumen kesetaraan
gender hal 248) Dalam kapasitas sebagai hamba tidak ada perbedaan
antara laki-laki dan perempuan. Keduanya mempunyai potensi dan peluang yang
sama untuk menjadi hamba ideal. Hamba ideal dalam Qur’an biasa diistilahkan
sebagai orang-orang yang bertaqwa (mutaqqun), dan untuk mencapai derajat mutaqqun ini
tidak dikenal adanya perbedaan jenis kelamin, suku bangsa atau kelompok etnis
tertentu, sebagaimana disebutkan dalam Q.S. al-Hujurat (49:13).
b. Perempuan dan Laki-laki sebagai
Khalifah di Bumi
Kapasitas
manusia sebagai khalifah di muka bumi (khalifah fi al’ard) ditegaskan
dalam Q.S. al-An’am(6:165), dan dalam Q.S. al-Baqarah (2:30) Dalam kedua ayat
tersebut, kata ‘khalifah" tidak menunjuk pada salah satu jenis kelamin
tertentu, artinya, baik perempuan maupun laki-laki mempunyai fungsi yang sama
sebagai khalifah, yang akan mempertanggungjawabkan tugas-tugas kekhalifahannya
di bumi.
c. Perempuan dan Laki-laki Menerima
Perjanjian Awal dengan Tuhan
Perempuan dan
laki-laki sama-sama mengemban amanah dan menerima perjanjian awal dengan Tuhan,
seperti dalam Q.S. al A’raf (7:172) yakni ikrar akan keberadaan Tuhan yang
disaksikan oleh para malaikat. Sejak awal sejarah manusia dalam Islam tidak
dikenal adanya diskriminasi jenis kelamin. Laki-laki dan perempuan sama-sama
menyatakan ikrar ketuhanan yang sama. Qur’an juga menegaskan bahwa Allah
memuliakan seluruh anak cucu Adam tanpa pembedaan jenis kelamin. (Q.S.
al-Isra’/17:70)
d. Adam dan
Hawa Terlibat secara Aktif Dalam Drama Kosmis
Semua ayat
yang menceritakan tentang drama kosmis, yakni cerita tentang keadaan Adam dan
Hawa di surga sampai keluar ke bumi, selalu menekankan keterlibatan keduanya
secara aktif, dengan penggunaan kata ganti untuk dua orang (huma), yakni kata
ganti untuk Adam dan Hawa, yang terlihat dalam beberapa kasus berikut:
1. Keduanya
diciptakan di surga dan memanfaatkan fasilitas surga (Q.S.al-Baqarah/2:35).
2. Keduanya
mendapat kualitas godaan yang sama dari setan (Q.S.al-A’raf/7:20)
3. Sama-sama
memohon ampun dan sama-sama diampuni Tuhan (Q.S.al A’raf/7:23)
4. Setelah di
bumi keduanya mengembangkanketurunan dan saling melengkapi dan saling
membutuhkan (Q.S.al Baqarah/2:187)
e. Perempuan dan Laki-laki Sama-sama
Berpotensi Meraih Prestasi
Peluang
untuk meraih prestasi maksimum tidak ada pembedaan antara perempuan dan
laki-laki ditegaskan secara khusus dalam 3 (tiga) ayat, yakni: Q.S. Ali Imran
/3:195; Q.S.an-Nisa/4:124; Q.S.an-Nahl/16:97. Ketiganya mengisyaratkan konsep
kesetaraan gender yang ideal dan memberikan ketegasan bahwa prestasi
individual, baik dalam bidang spiritual maupun karier profesional, tidak mesti
didominasi oleh satu jenis kelamin saja.
3. Gender sebagai Kerangka Analisis
Gender merupakan analisis yang digunakan dalam menempatkan posisi
setara antara laki-laki dan perempuan untuk mewujudkan tatanan masyarakat
sosial yang lebih egaliter. Jadi, gender bisa dikategorikan sebagai
perangkat operasional dalam melakukan measure (pengukuran)
terhadap persoalan laki-laki dan perempuan terutama yang terkait dengan
pembagian peran dalam masyarakat yang dikonstruksi oleh masyarakat itu sendiri.
Gender bukan hanya ditujukan kepada perempuan semata, tetapi juga kepada
laki-laki. Hanya saja, yang dianggap mengalami posisi termarginalkan sekarang
adalah pihak perempuan, maka perempuanlah yang lebih ditonjolkan dalam
pembahasan untuk mengejar kesetaraan gender yang telah diraih oleh laki-laki
beberapa tingkat dalam peran sosial, terutama di bidang pendidikan karena
bidang inilah diharapkan dapat mendorong perubahan kerangka berpikir,
bertindak, dan berperan dalam berbagai segmen kehidupan sosial.
4. Gerakan Perempuan
Para aktivis
politik feminis pada umumnya mengkampanyekan isu-isu seperti hak reproduksi,
(termasuk hak yang tidak terbatas untuk memilih aborsi, menghapus undang-undang
yang membatasi aborsi dan mendapatkan akses kontrasepsi), kekerasan dalam rumah
tangga, meninggalkan hal-hal yang berkaitan dengan keibuan (maternity leave),
kesetaraan gaji, pelecehan seksual (sexual harassment), pelecehan di
jalan, diskriminasi dan kekerasan seksual (sexual violence). Isu-isu ini
dikaji dalam sudut pandang feminisme, termasuk isu-isu patriarkhi dan
penindasan.
Sekitar
tahun 1960an dan 1970an, kebanyakan dari feminisme dan teori feminis telah
disusun dan difokuskan pada permasalahan yang dihadapi oleh wanita-wanita
Barat, ras kulit putih dan kelas menengah. Kemudian permasalahan-permasalahan
tersebut diklaim sebagai persoalan universal mewakili seluruh wanita. Sejak
itu, banyak teori-teori feminis yang menantang asumsi bahwa
"perempuan" merupakan kelompok individu-individu yang serba sama
dengan kepentingan yang serupa. Para aktivis feminis muncul dari beragam
komunitas dan teori-teorinya mulai merambah kepada lintas gender dengan berbagai
identitas sosial lainnya, seperti ras dan kelas (kasta). Banyak kalangan
feminis saat ini berargumen bahwa feminisme adalah gerakan yang muncul dari
lapisan bawah yang berusaha melampaui batasan-batasan yang didasarkan pada
kelas sosial, ras, budaya dan agama, yang secara kultural dikhususkan dan
berbicara tentang isu-isu yang relevan dengan wanita dalam sebuah
masyarakat.
5. KELEMBAGAAN KOPRI
PMII
menyadari bahwa anggotanya perlu diberdayakan semaksimal mungkin. Selama ini
kader putri PMII dirasa belum banyak yang diberi kesempatan untuk memaksimalkan
potensinya, padahal jumlah anggota putri PMII terbilang banyak. Untuk itu,
konstitusi PMII mensyaratkan keberadaan kader putri dalam setiap tingkatan
kepengurusan PMII diberi kuota minimal 1/3 (dari PB sampai Rayon).
a. Landasan Normatif
Dalam Bab
VII Anggaran Rumah Tangga (ART) PMII tentang Kuota Kepengurusan, Pasal 20
dinyatakan, ayat (1) Kepengurusan di setiap tingkat harus menempatkan anggota
perempuan minimal 1/3 keseluruhan anggota pengurus; dan ayat (2) Setiap
kegiatan PMII harus menempatkan anggota perempuan minimal 1/3 dari keseluruhan
anggota.
Penjelasan
soal pemberdayaan anggota perempuan PMII ada dalam bab VIII Pasal 21 ayat (1)
Pemberdayaan Perempuan PMII diwujudkan dengan pembentukan wadah perempuan yaitu
KOPRI (Korp PMII Putri), dan ayat (2) Wadah Perempuan tersebut diatas
selanjutnya diataur dalam Peraturan Organisasi (PO).
Adapun wadah
pemberdayaan anggota putri PMII ditegaskan dengan pembentukan lembaga khusus
bernama Korp PMII Putri (KOPRI) sebagaimana dalam Bab IX tentang Wadah
Perempuan. Dalam Pasal 22, ayat (1): Wadah perempuan bernama KOPRI; ayat (2)
KOPRI adalah wadah perempuan yang didirikan oleh kader-kader Putri PMII melalui
Kelompok Kerja sebagai keputusan Kongres PMII XIV; ayat (3) KOPRI didirikan
pada 29 September 2003 di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta dan merupakan
kelanjutan sejarah dari KOPRI yang didirikan pada 26 November 1967; dan ayat
(4) KOPRI bersifat semi otonom dalam hubungannya dengan PMII.
Struktur KOPRI sebagaimana struktur PMII, terdiri dari : PB KOPRI, PKC KOPRI dan PC KOPRI.
Struktur KOPRI sebagaimana struktur PMII, terdiri dari : PB KOPRI, PKC KOPRI dan PC KOPRI.
b. Visi dan Misi KOPRI
Visi KOPRI
adalah Terciptanya masyarakat yang berkeadilan berlandaskan kesetaraan dan
menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Sedangkan
Misi KOPRI adalah Mengideologisasikan nilai keadilan gender dan
mengkonsolidasikan gerakan perempuan di PMII untuk membangun masyarakat
berkeadilan gender.





